UKS
Usaha kesehatan sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah disingkat UKS adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.[1].
Sejarah UKS
Tahun 1956 sampai 1980
Pada tahun 1956 Usaha Kesehatan Sekolah mulai dirintis melalui project pilot di Jakarta dan Bekasi yang merupakan kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri. Proyek ini dilaksankan dalam dua bentuk yaitu UKS perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan di Bekasi.[2]
15 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama UKS antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 10 Tahun kemudian (1980) karena manfaat dan perkembangnnya yang dibutuhkan maka program UKS dikuatkan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan tentang pembentukan kelompok kerja UKS.
Tahun 1982 sampai 2003
Tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam. Guna memantapkan pembinaan UKS secara terpadu, maka Tahun 1984 diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pada tahun 2003, seiring dengan perubahan system pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan, maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri yang diterbitkan tahun 1984. Sejak disempurnakan, maka SKB 4 menteri ini langsung menjadi dasar hukum atau landasan penyelenggaraan program UKS.
Komentar
Posting Komentar